Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Soal Sprindik TPPU, Usut Emas 74 Kg dan Uang Febrie?

Dovana Hasiana
24 July 2026 15:00

Ilustrasi Febrie Adriansyah dan Don Ritto (Diolah)
Ilustrasi Febrie Adriansyah dan Don Ritto (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara mengenai alasan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan kasus yang menjerat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) 2022-2026 Febrie Adriansyah. Padahal, tiga sprindik yang lebih dulu pun sudah memuat dugaan pencucian uang di perkara PT Asabri, PT PLN, dan anak usaha PT Krakatau Steel. 

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, sebagai koordinator Tim 9 mengatakan, sprindik khusus TPPU akan mengusut sejumlah barang bukti yang telah atau akan disita dalam tiga perkara sebelumnya. Meski tak detail, TPPU tersebut merujuk kepada asal usul emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai berbagai mata uang dengan nilai ratusan miliar yang disita dari kawasan Sentul, Bogor; dan Cipete, Jakarta Selatan.

“Kalau bicara ada perkara lain mungkin dugaan-dugaan. Oleh karenanya penting Sprindik TPPU itu jika nanti di kemudian hari akan ditemukan barang-barang yang lain. [Apakah mengusut TPPU eks Jampidsus?] ya seperti pertanyaan kalian itu,” ujar Rudi kepada awak media, Jumat (24/07/2026). 


Usai menerbitkan Sprindik khusus TPPU, jaksa memang tengah berupaya memanggil Febrie sebagai saksi. Febrie telah mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (22/07/2026). Kemudian, jaksa menjadwalkan pemanggilan ulang sebagai saksi dalam perkara khusus tindak pidana pencucian uang pada hari ini, Jumat (24/07/2026). 

Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi dilakukan untuk memastikan penyidikan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, di mana penetapan tersangka harus dilakukan setelah pemeriksaan sebagai saksi.