Logo Bloomberg Technoz

Mahasiswa UT Ikut Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Farid Nurhakim
23 January 2026 09:10

Ilustrasi Jaringan Internet (Envato)
Ilustrasi Jaringan Internet (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seorang mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Gugatan tersebut terkait sistem penghangusan (expired) kuota internet ketika masa berlaku berakhir.

Dinukil laman resmi MK, Jumat (23/1/2026) gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026. Permohonan Yaumul didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/1/2026). 

Dalam dokumen permohonan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, Yaumul merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus mahasiswa aktif di UT. Pemohon pun menjalankan proses pendidikan lewat sistem pembelajaran daring (online), sehingga akses internet adalah sarana utama serta tak terpisahkan dari pemenuhan haknya atas pendidikan dan pengembangan diri.


Sebagai mahasiswa, Yaumul mengeklaim secara rutin dan berkelanjutan memakai layanan data internet untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan akademik secara online. Termasuk saat kuliah secara daring, mengakses materi perkuliahan digital, mengikuti ujian, diskusi, evaluasi pembelajaran, hingga berkomunikasi dengan dosen dan institusi pendidikan.

“Bahwa pemohon memperoleh akses internet tersebut dengan membeli dan membayar kuota internet menggunakan dana pribadi, sehingga kuota internet dimaksud merupakan hak akses digital yang sah dan bernilai ekonomi. Namun demikian, berlakunya norma a quo (Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja) yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh, telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” tulis Yaumul dalam dokumen permohonan tersebut, dikutip Jumat.