Logo Bloomberg Technoz

Apindo Sebut Aturan Tembakau Buat Pelaku Usaha Sulit

Pramesti Regita Cindy
23 July 2026 17:30

Ilustrasi rokok. (Bloomberg)
Ilustrasi rokok. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sejumlah ketentuan pemerintah dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berpotensi memukul industri hasil tembakau (IHT) legal.

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Apindo, Sutrisno Iwantono, menyoroti ketentuan mengenai penyeragaman kemasan, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau. Menurut Sutrisno, ketiga ketentuan tersebut berpotensi membuat industri rokok legal kesulitan beroperasi.

"Penyeragaman kemasan, batas kadar nikotin, dan larangan bahan tambahan, ini secara de facto akan menutup industri legal, ya. Dan, itu dampaknya tentu akan ke tenaga kerja dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang dituju," kata Sutrisno dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).


Ia menambahkan bahwa bagi pelaku usaha yang selama ini mematuhi aturan justru akan menanggung beban lebih besar. Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai tidak serta-merta mengurangi konsumsi rokok karena berpotensi mendorong peredaran produk ilegal.

"Yang legal dan taat aturan justru harus menanggung beban yang tinggi, tetapi tidak menyelesaikan persoalan utama mengenai kesehatan. Yang terjadi justru industri ilegal akan tumbuh," kata Sutrisno.