Adapun selain berdampak pada dunia usaha dan tenaga kerja, Sutrisno menilai meningkatnya peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
"Ini tentu dimensinya cukup luas, yang selama ini kita ingin agar aspirasi dari berbagai pihak ini bisa ditampung, ya, sehingga memberikan hasil yang terbaik," terangnya.
Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah asosiasi yang tergabung dalam mata rantai pertembakauan nasional meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan tersebut.
Secara khusus, pelaku industri mengajukan tiga permintaan kepada Presiden.
Pertama, tidak menyetujui ketentuan standardisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Kedua, pemerintah diminta tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketiga, meminta pemerintah membatalkan rencana larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan.
"Kami setuju melarang anak membeli atau menggunakan produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50%," pungkas dia.
(prc/wep)
































