Jaksa Tuduh Korupsi Samin Tan Rugikan Negara Rp17 T
Dovana Hasiana
16 July 2026 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Selatan, periode 2017-2025 telah selesai. Korps Adhyaksa menuduh perusahaan milik Samin Tan tersebut merugikan negara hingga Rp17,7 triliun.
Ini kerugian negara, bukan kerugian perekonomian," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Kamis (16/07/2026). "Itu [kerugian yang terjadi selama] berapa tahun mereka [melakukan penambangan secara ilegal] dari 2017 sampai 2025."
Kasus korupsi PT AKT terungkap usai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan hutan di Murung Raya. Saat itu, Satgas menemukan PT AKT seharusnya sudah menghentikan kegiatan tambang saat izinnya berakhir dan tak diperpanjang pada 2016.
Akan tetapi, PT AKT secara diam-diam terus melakukan kegiatan tambang dan kegiatan perdagangan hasil tambang. Satgas PKH kemudian menutup paksa kegiatan tambang PT AKT. Selain itu, satgas juga meminta PT AKT membayar denda administrasi penggunakan lahan hutan secara ilegal sebesar Rp4,2 triliun. Akan tetapi, Samin Tan sebagai beneficial owner menolak untuk membayar denda tersebut.
Sesuai aturan, Satgas PKH kemudian menyerahkan berkas PT AKT ke Jampidsus Kejaksaan Agung. Penyidik pun memulai pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut yang akhirnya menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Kejaksaan menahan Samin Tan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/03/2026).































