Satgas PASTI OJK Setop Kegiatan Usaha Econext Ventures Indonesia
Redaksi
16 July 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan atau Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan kegiatan usaha investasi sejumlah uang dengan skema menyerupai multi level marketing.
PT Econext Ventures Indonesia (EVI) diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat dengan penawaran berinvestasi produk teknologi, khususnya ekonomi hijau yang disamakan dengan securities crowdfunding. Dalam penawarannya, PT EVI mengeklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM," demikian tertulis dalam keterangan pers OJK, Kamis (16/7/2026).
Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait. Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotan PT EVI di ALUDI. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.






























