Logo Bloomberg Technoz

Mangkrak 2 Dekade, DPR Janji Tuntaskan RUU Masyarakat Adat

Dovana Hasiana
16 July 2026 13:10

Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)
Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mengklaim akan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat pada periode ini (2024-2029). Pembahasan beleid tersebut belum juga selesai sejak diajukan 18 tahun lalu.

"Karena kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai," kata Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri dikutip dari laman DPR, Kamis (16/07/2026).

Menurut dia, DPR akan menuntaskan pembahasan tak hanya pada rapat-rapat di kompleks Senayan. Para anggota legislatif akan memperkuat pembahasan dengan menyerap aspirasi dalam setiap kunjungan kerja.


Meski nyaris dua dekade, dia mengklaim beleid ini akan tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat Adat di era kini. Baleg DPR, kata dia, juga telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah yang memiliki komunitas masyarakat adat dengan karakteristik yang beragam. Dalam waktu dekat, Baleg juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Papua sebagai bagian dari pendalaman materi RUU.

Politikus PKB tersebut berharap seluruh pemangku kepentingan juga dapat menjaga komitmen bersama agar pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera dituntaskan. Menurut dia, pengesahan regulasi tersebut akan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.