Logo Bloomberg Technoz

Kata Kuasa Hukum Usai Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi BBM

Dovana Hasiana
02 July 2026 12:20

Kejaksaan Agung tahan Taipan Batu Bara Samin Tan. (Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung tahan Taipan Batu Bara Samin Tan. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan, Dody S. Abdulkadir buka suara usai kliennya menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan BBM secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

Dia mengatakan perkara ini sebenarnya terkait dengan rekonsiliasi data tagihan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang masih dalam tahap sengketa (dispute). Sehingga, kata dia, seharusnya itu bukan menjadi ranah pidana. 

“Masih dispute [sengketa] antara PT AKT [Asmin Koalindo Tuhup] dan PT PPN [Pertamina Patra Niaga],” ujar Dody saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (02/07/2026). 


Dia menggarisbawahi  Pasal 613 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sudah mengatur bahwa setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

“Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2026 sudah mengatur bahwa ketentuan sektoral dalam hal ini kesepakatan pembelian BBM harus didahulukan,” ujar dia.