Logo Bloomberg Technoz

Kasus Tambang Samin Tan Seret Tersangka Baru: Bos PT CBU

Sultan Ibnu Affan
14 May 2026 15:57

Kejaksaan Agung tahan Taipan Batu Bara Samin Tan. (Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung tahan Taipan Batu Bara Samin Tan. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan bos atau pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan konglomerat Samin Tan.

Penetapan kasus itu kemudian dilanjutkan langkah penahanan untuk kepentingan lebih lanjut mulai hari ini, Kamis (14/5/2026), melansir keterangan resmi Kejagung.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.


Anang mengatakan tersangka MJE tersebut dilakukan langkah penangkapan usai sebelumnya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

MJE, kata dia, diduga bersama Samin Tan sebagai sebagai pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) bersama-sama menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi palsu agar dapat memperoleh persetujuan berlayar.