Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub Buka Suara soal Update Revisi TBA Tiket Pesawat

Pramesti Regita Cindy
16 July 2026 17:00

Pesawat Garuda Indonesia. (Bloomberg)
Pesawat Garuda Indonesia. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan revisi aturan mengenai Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat telah memasuki tahap akhir.

Kemenhub, kata dia, tinggal menyelesaikan perubahan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

"Tinggal sekarang memproses PM 20 itu diubah dan ini sekarang sedang dilakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2026). 


Adapun dalam prosesnya, Lukman menerangkan revisi TBA sendiri telah dirampungkan bersama para pemangku kepentingan, mulai dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Asosiasi Perusahaan Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sejalan dengan rampungnya hal tersebut, Kemenko bidang Perekonomian kata dia juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, dan disebut bahwa Kepala Negara juga telah menerima dan menyetujui perihal perubahan TBA ini.