Alasan Jaksa Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Samin Tan
Pramesti Regita Cindy
10 April 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengapa pihaknya belum menetapkan tersangka pejabat atau penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Selatan, periode 2017-2025.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan korps adhyaksa senantiasa memiliki pertimbangan dalam menetapkan seluruh pihak sebagai tersangka.
"Itu kan semua lagi diperiksa. Kalau korupsi, pasti ada penyelenggara negara. Tapi kan teman-teman penyidik itu punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak," kata Febrie di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Oleh karena itu, ia mencontohkan kasus Riza Chalid yang menurutnya telah kabur terlebih dahulu sebelum diamankan oleh pihak berwenang. Selain itu, perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjadi pertimbangan dalam penetapan tersangka.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa saat ini fokus utama dari penyidik yakni menelusuri serta mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.






























