Rugikan Rp486 M, Samin Tan jadi Tersangka Korupsi BBM Patra Niaga
Dovana Hasiana
02 July 2026 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian (Kortas Tipidkor Polri) menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan BBM secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009 hingga 2012.
Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan. Pada saat ini, Samin Tan sudah berada di penjara usai Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang batu bara PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Hingga berita ditulis, Bloomberg Technoz masih berupaya meminta konfirmasi ke tim kuasa hukum Samin Tan.
"Penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran," kata Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (02/07/2026).
Tiga tersangka lainnya adalah para pejabat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang bertugas selama periode kasus korupsi tersebut. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, Sidhi Widiyawan; Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 Johan Indrachmanu, dan General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP], perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar," kata Ahmad Yusuf.































