Peran Bos PT CBU dalam Korupsi Tambang Samin Tan
Dovana Hasiana
15 May 2026 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung membeberkan praktik lancung yang dilakukan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada 2016—2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Muhammad Juni Eka bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan — yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini — diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.
Dengan demikian, Samin Tan dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup. Padahal, izin tambang tersebut sudah dicabut sejak 19 Oktober 2027.
"Izinnya telah dicabut dengan dikeluarkannya surat terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM 2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017," ujar Anang dalam siaran pers, Jumat (15/5/2026).
Dalam perkara ini, Muhammad Juni Eka disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
































