Logo Bloomberg Technoz

Loh bukan, kalau banyaknya enggak tahu, belum kita cek. [Mereka mengajukan] revisi, tetapi poinnya itu hanya untuk menambal yang tadi-tadi [kekurangan pasok ke smelter],” ujarnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Tri menjelaskan penyesuaian RKAB hanya akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian yang saat ini masih kekurangan pasokan bijih nikel.

"Ini saya mau jelaskan, nikel tidak ada kenaikan [kuota produksi di RKAB] kecuali hanya mengejar untuk smelter yang masih kekurangan suplai. Itu saja," ungkap Tri saat ditemui awak media di kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/7/2026) petang.

Saat ditanya mengenai perincian angka penambahan kuota tersebut, Tri enggan membeberkan secara spesifik.

Dia menyebut Ditjen Minerba masih menghitung total kebutuhan smelter dan mencocokkannya dengan kuota RKAB yang telah disetujui sebelumnya.

"Kita masih [menghitung] maksudnya yang smelter itu kebutuhan totalnya berapa, terus habis itu kemarin yang sudah disetujui RKAB-nya berapa, terus habis itu nanti ya paling nambah-nambah sedikit doang. Jadi penambahan untuk nikel tidak terlalu signifikan lah, hanya untuk mengejar yang itu," tambahnya.

Tri juga menambahkan bahwa proses evaluasi pengajuan revisi RKAB ini akan terus berjalan hingga batas akhir pada 31 Juli 2026.

Utilisasi Smelter

Sementara itu, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) juga berharap kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 direvisi menyesuaikan dengan target utilisasi smelter nikel nasional.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menilai kuota produksi bijih nikel yang disesuaikan dengan target utilisasi smelter dapat mencegah penambahan bijih yang terlalu banyak dan tidak termanfaatkan, sehingga tetap menjaga keseimbangan pasar.

Dia menegaskan kebutuhan bijih nikel yang dibutuhkan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel pada semester II-2026 masih perlu dihitung kembali, terlebih terdapat dinamika operasional yang belakangan terjadi.

Dinamika yang dimaksud, antara lain; kenaikan biaya energi, naiknya harga bijih gegara harta patokan mineral (HPM) baru, hingga mahalnya dan terbatasnya pasokan sulfur untuk smelter berbasis high pressure acid leach (HPAL).

“FINI mendukung apa yang disampaikan oleh Bapak Dirjen Minerba-ESDM bahwa revisi RKAB atau relaksasi kuota harus disesuaikan dengan kebutuhan smelter yang sebenarnya,” kata Arif ketika dihubungi, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan catatan FINI, produksi logam nikel kelas 1 dan kelas 2 sepanjang 2025 mencapai 2,46—2,5 juta ton, meningkat dari realisasi produksi 2024 sebanyak 2,2 juta ton.

FINI melaporkan bahwa smelter nikel Indonesia membutuhkan kurang lebih sebanyak 300 juta ton bijih atau ore nikel untuk menghasilkan produksi logam sebanyak 2,46 juta ton tersebut.

Asosiasi mencatat kapasitas terpasang fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia sebesar 2,8 juta ton nikel yang terdiri atas 2,3 juta ton smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) dan 500.000 ton smelter hidrometalurgi berbasis HPAL.

Arif sebelumnya mengungkapkan sejatinya kebutuhan bijih nikel bagi seluruh smelter—baik pirometalurgi berbasis RKEF, maupun segmen hidrometalurgi berbasis HPAL — mencapai sekitar 350—360 juta ton.

Walhasil, saat RKAB nikel dipangkas menjadi hanya 260—270 juta ton, terdapat kekurangan pasokan bahan baku bijih nikel dalam negeri paling sedikit sekitar 90—100 juta ton.

Sekadar informasi, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini berada di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, terpelanting dari realisasi produksi tahun lalu sebanyak 320 juta ton.

(azr/wdh)

No more pages