Jaksa Terbitkan 3 Sprindik, Febrie Adriansyah Belum Tersangka?
Dovana Hasiana
15 July 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Perinciannya, Sprindik nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2020-2025. KNI adalah anak perusahaan dari PT Krakatau Steel (Persero).
Kedua, Sprindik nomor 44 tentang dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Ketiga, Sprindik nomor 45 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2026.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga Sprindik. Jadi sudah dibentuk dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Rabu (15/07/2026).
Dia mengatakan, penerbitan Sprindik ini dilakukan setelah Kepolisian Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penyerahan perkara ke Korps Adhyaksa. Per hari ini, jaksa juga telah menerima sejumlah barang bukti dari polisi mengenai tiga perkara tersebut.





























