Logo Bloomberg Technoz

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Dovana Hasiana
15 July 2026 16:10

Kejaksaan Agung menahan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Kejaksaan Agung menahan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026 Sony Sonjaya di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan setidaknya terdapat empat alasan lembaganya menolak permohonan tersebut. "Jadi pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025," ujar dia saat dihubungi, Selasa (14/07/2026). 

Pertama, syarat sifat penting keterangan. LPSK mengatakan sejauh ini belum ada informasi yang disampaikan oleh Sony secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Kedua, syarat bukan pelaku utama. Berdasarkan proses penyidikan, Sony diduga merupakan pelaku utama dalam perkara ini. 


Ketiga, syarat analisis tingkat ancaman dan atau situasi khusus yang dialami saksi pelaku. LPSK beranggapan tidak ada ancaman kepada Sony dalam penyidikan perkara ini. Keempat, syarat kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis. LPSK mengatakan Sony belum menyampaikan kesediaannya berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ujar dia.