Respons Jaksa Soal Gugatan Praperadilan Eks Pimpinan BGN
Dovana Hasiana
03 July 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara mengenai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026 Lodewyk Pusung yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan jaksa akan menjawab dalil keberatan Lodewyk di persidangan. Dia mengatakan menghormati langkah yang ditempuh oleh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu.
“Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” ujar Syarief kepada awak media, Kamis (02/07/2026).
Perlu diketahui, Lodewyk meminta pengadilan menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026.
“Tanggal pendaftaran 29 Juni 2026, klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” sebagaimana dikutip melalui SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (02/07/2026).






























