Logo Bloomberg Technoz

Sidang Praperadilan Lodewyk Ditunda 2 Pekan, Jaksa Tak Hadir

Dovana Hasiana
13 July 2026 15:40

Kejaksaan Agung menahan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Kejaksaan Agung menahan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh  Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026 Lodewyk Pusung. 

Sidang itu seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Senin (13/07/2026) dengan agenda kelengkapan kedudukan hukum atau legal standing. Namun, sidangnya ditunda selama dua pekan menjadi pada Senin (27/07/2026). Alasannya, jaksa selaku termohon tidak hadir dalam sidang pada hari ini. 

"Sidang ditunda ke Senin 27 Juli 2026, karena termohon [Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus] tidak hadir," ujar Humas PN Jaksel Halida Rahardhini kepada awak media, Senin (13/07/2026).


Bloomberg Technoz sudah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Namun, Anang tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Adapun, Lodewyk memang meminta pengadilan menggugurkan statusnya sebagia tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026.