Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Militer Usut Perwira TNI di Korupsi Motor Listrik BGN

Dovana Hasiana
03 July 2026 08:40

Modus Korupsi BGN, Dari Mark-up Motor Listrik Sampai Kong-kalikong (Foto: Diolah dari berbagai Sumber)
Modus Korupsi BGN, Dari Mark-up Motor Listrik Sampai Kong-kalikong (Foto: Diolah dari berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. Khususnya, dalam pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Adapun, prajurit TNI tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik dengan inisial BU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BU merujuk pada Kolonel Cpl Budi Utomo. 

“Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan BU selaku prajurit TNI Aktif, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (02/07/2026). 


Jaksa menduga Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlibat pada pengadaan sepeda motor listrik. Budi Utomo bersama dengan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026 Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1,03 triliun.

Adapun pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya penggelembungan (mark up) harga.