Logo Bloomberg Technoz

Daftar 7 Tersangka & Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Korupsi MBG

Dovana Hasiana
04 July 2026 12:00

Modus Korupsi BGN, Dari Mark-up Motor Listrik Sampai Kong-kalikong (Foto: Diolah dari berbagai Sumber)
Modus Korupsi BGN, Dari Mark-up Motor Listrik Sampai Kong-kalikong (Foto: Diolah dari berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. Terbaru, jaksa sudah menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi tersangka.

Selain Lalu, enam tersangka lainnya adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung; Pihak swasta atau orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya dugaan keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara ini. Adapun, prajurit TNI tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik dengan inisial BU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BU merujuk pada Kolonel Cpl Budi Utomo. 


“Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan BU selaku prajurit TNI Aktif, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (04/07/2026). 

Lalu, bagaimana peran dari masing-masing tokoh tersebut?