Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data Penyelewengan MBG

Dovana Hasiana
14 July 2026 09:05

MBG Distop Sementara Saat Awal Puasa dan Lebaran 2026. (Diolah dari Berbagai Sumber)
MBG Distop Sementara Saat Awal Puasa dan Lebaran 2026. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah mengeluarkan surat internal yang ditujukan kepada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di wilayah hukum masing-masing. 

Surat yang diteken oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi terdaftar dengan nomor : B-3256/F.2/Fd.2/07/2026. Ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang memerintahkan para kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan program MBG oleh Badan Gizi Nasional pada 15 Juni 2026. 

“Benar surat [perintah untuk menghentikan] itu dikeluarkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, dikutip Selasa (14/07/2026). 


Dia mengatakan, surat untuk menghentikan pengumpulan data dikeluarkan karena batas waktunya sudah selesai. Kejaksaan Agung merasa perlu untuk mengeluarkan surat tersebut agar perintah sebelumnya terkait pengumpulan data terkait MBG tidak disalahgunakan. 

Dia mengklaim, data-data dari daerah hanya akan digunakan untuk memperkuat bukti yang telah dimiliki Kejaksaan Agung dalam menjerat para tersangka dalam perkara dugaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026.