Logo Bloomberg Technoz

OJK Restui Penggabungan 8 Bank ke Dalam BPR Pusaka Dana

Redaksi
09 July 2026 11:10

Tak Semua Dihapus, Ini Kriteria Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Tak Semua Dihapus, Ini Kriteria Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin penggabungan delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi satu bank, yakni PT BPR Pusaka Dana.

OJK memberi izin penggabungan PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda ke dalam PT BPR Pusaka Dana.

Izin penggabungan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana.


"Hal ini dilakukan demi memperkuat industri BPR melalui konsolidasi kelembagaan guna meningkatkan struktur permodalan, efisiensi usaha, serta daya saing industri perbankan nasional," demikian tercantum dalam keterangan tertulis yang diterbitkan OJK, dikutip Kamis (9/7/2026).

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, izin usaha kedelapan BPR yang bergabung dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya, seluruh aset, kewajiban, hak, serta kegiatan usaha masing-masing BPR beralih kepada PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Jalan Dewi Sartika Nomor 40B, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.