Logo Bloomberg Technoz

Dian juga menjelaskan pembatasan tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional. 

Menurutnya, pelaku usaha di PFII tidak seharusnya menghimpun dana dari masyarakat di luar kawasan PFII dalam wilayah NKRI karena hal tersebut berpotensi mengalihkan dana dari sektor jasa keuangan domestik ke PFII. Risiko tersebut dinilai semakin besar apabila PFII menawarkan insentif seperti fasilitas perpajakan.

“Apalagi prinsip yang akan kita pakai adalah out-in. Dalam pengertian, kita menarik dana masuk ke dalam, kemudian dana ini dipakai pembiayaan pembangunan di kita,” jelas Dian.

Selain itu, OJK juga meminta diterapkannya rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) dalam Undang-Undang PFII. Mengingat Indonesia terdaftar sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).

"OJK berpandangan bahwa keberlakuan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU-PPT terhadap seluruh aktivitas di wilayah PFII perlu ditegaskan dalam Undang-Undang benar menjaga integritas sistem keuangan, memenuhi komitmen internasional, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap PFII," ucap Dian. 

Sekadar catatan, pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok RUU PFII. Payung hukum ini mulai dibahas di tingkat Panja, dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.

(lav)

No more pages