Logo Bloomberg Technoz

OJK Buka Suara Soal Putusan MK Terkait Pencairan Dapen Sekaligus

Redaksi
08 July 2026 19:20

Ilustrasi Dana Pensiun PNS (Foto diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Dana Pensiun PNS (Foto diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi yang baru diterbitkan yang mengatur terkait pembayaran manfaat pensiun.

“OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, serta akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan OJK.” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juni 2026, Selasa (7/7/2026)

Ogi juga mengingatkan bahwa putusan tersebut memiliki cakupan yang terbatas, yaitu hanya berlaku bagi manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dengan pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat.


“OJK mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).