Pada saat Indonesia berani mencampur setengah porsi bahan bakarnya dengan minyak sawit, negara tetangga seperti Malaysia masih pada tahapan menuju B15, sementara Thailand bertahan baru di level B7 demi menjaga keseimbangan pangan dan ekspor.
Fenomena serupa juga terlihat di belahan bumi lain. Brasil, yang merupakan pionir biofuel Amerika Latin, saat ini baru menyentuh level biodiesel B15 berbasis minyak kedelai.
Sementara itu, kekuatan ekonomi besar seperti Amerika Serikat (AS) memilih pendekatan kuota volume tahunan dengan batas maksimum B20, dan Uni Eropa (UE) memilih bermain aman di level B7 hingga B10 menggunakan minyak lobak (rapeseed) akibat ketatnya isu deforestasi.
Berikut adalah perbandingan penggunaan kadar biodiesel dalam bahan bakar di beberapa negara termasuk di Indonesia:
Indonesia (B50)
Indonesia memulai riset bahan bakar nabati sejak 2006 lewat penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2006 untuk menekan defisit neraca akibat status negara yang berubah dari eksportir menjadi importir minyak.
Implementasi bauran berjalan masif sejak 2015 yang dimulai dari B15, hingga sukses menerapkan B40 (40% FAME sawit dan 60% solar fosil) pada 2025.
Setelah melakukan uji jalan (road test) dan uji coba teknis, pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar, resmi meluncurkan B50 pada 1 Juli 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebut implementasi B50 berpotensi menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun pada akhir 2026. Hal ini terjadi karena impor solar bisa ditekan bahkan dihentikan.
"Besok Juli akan kita resmikan B50, itu menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor solar kita. Dan mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar," terang Bahlil dalam agenda Energy Forum CNBC Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Menurut Bahlil, pemerintah mencatat implementasi program B50 akan mampu menciptakan nilai tambah bagi industri kelapa sawit nasional sebesar Rp24,68 triliun.
Program ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja hingga lebih dari 2,2 juta orang di sepanjang rantai pasok industri sawit dan energi.
Malaysia (B10 Menuju B15)
Sebagai produsen kelapa sawit terbesar kedua di dunia setelah Indonesia, Malaysia tercatat juga meluncurkan kebijakanbiodiesel nasional pada 2006.
Implementasi komersial pertamanya dimulai pada 2011 melalui program B5 (bauran biodiesel 5%) di sektor transportasi, yang kemudian ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai B10 untuk sektor transportasi umum dan B7 untuk sektor industri.
Malaysia saat ini sedang dalam proses transisi dan menargetkan peningkatan mandat bauran secara nasional menuju B15 dengan target antara B12 di beberapa wilayah.
Thailand (B7)
Thailand menginisiasi program biodiesel-nya atas titah Raja Bhumibol Adulyadej pada awal 2000 untuk mendukung petani kelapa sawit lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).
Berbeda dengan Indonesia, Pemerintah Thailand menerapkan kebijakan bauran yang dinamis dan fluktuatif (berkisar antara B5 hingga B10) tergantung pada ketersediaan pasokan sawit domestik serta stabilitas harga minyak dunia.
Saat ini, demi menjaga keseimbangan pasokan sawit untuk bahan baku makanan dan ekspor, Thailand menetapkan mandat bauran wajib pada level B7 (7% biodiesel sawit).
Filipina (B2 Menuju B5)
Filipina mencatatkan sejarah sebagai salah satu pionir regulasi biofuel di Asia Tenggara melalui pengesahan Biofuels Act of 2006 (Republic Act No. 9367).
Berbeda dengan tiga tetangganya yang mengandalkan kelapa sawit, Filipina memanfaatkan pasokan kelapa yang melimpah dalam bentuk coconut methyl ester (CME).
Negara ini menetapkan bauran wajib sebesar B2 (2% biodiesel kelapa) sejak 2006, dan saat ini memiliki rencana perluasan regulasi secara bertahap untuk meningkatkan mandat bauran tersebut hingga mencapai B5 (5%).
India (B5)
Sejarah biodiesel di India berakar dari kebijakan nasional tentang biofuel yang diluncurkan pertama kali pada 2009 dan direvisi pada 2018 untuk menekan tingginya angka impor minyak mentah dan polusi udara.
Berbeda dengan negara Amerika Latin yang mengandalkan pangan, India berfokus pada bahan baku non-pangan seperti minyak pohon Jatropha dan pasokan minyak goreng bekas.
Pemerintah India terus memperketat regulasi bauran energinya dengan target jangka panjang yang agresif, di mana mandat pencampuran biodiesel saat ini diarahkan untuk mencapai B5 secara nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar domestik hingga 80% guna mendukung ketahanan energi nasional.
Brasil (B15)
Brasil merupakan salah satu raksasa industri biofuel dunia yang awalnya lebih dikenal lewat program etanol berbasis tebu sejak era 1970-an, sebelum akhirnya meluncurkan program nasional produksi dan penggunaan biodiesel (PNPB) pada 2004.
Penggunaan biodiesel di negara ini terus dipacu untuk menekan emisi karbon dan mendukung industri pertanian domestik, utamanya yang memanfaatkan minyak kedelai.
Memasuki pertengahan 2020, pemerintah Brasil menetapkan mandat bauran biodiesel sebesar 15% (B15) dan telah merancang peta jalan (roadmap) regulasi untuk terus meningkatkannya hingga menyentuh angka 20% pada 2030.
Amerika Serikat (Batas Maksimum B20)
Implementasi biodiesel di Amerika Serikat (AS) digerakkan melalui kebijakan Renewable Fuel Standard (RFS) yang disahkan oleh Kongres AS sejak 2005 demi mengurangi ketergantungan energi asing serta emisi gas rumah kaca.
Bauran berbasis biomassa—terutama minyak kedelai dan minyak goreng bekas — diatur ketat oleh Environmental Protection Agency (EPA) dengan menggunakan kuota volume tahunan alih-alih persentase kaku di pompa bensin.
Berdasarkan regulasi EPA Set 2 yang aktif untuk tahun 2026, kilang minyak besar diwajibkan menyerap volume bauran biodiesel yang meningkat drastis hingga mencapai target 5,61 miliar galon pada tahun ini.
Meski begitu, penggunaan biodiesel di Amerika Serikat tidak diwajibkan secara nasional pada persentase tertentu untuk semua pompa bahan bakar, melainkan menggunakan campuran bertahap dengan batas maksimum umum sebesar 20% (dikenal sebagai B20).
Uni Eropa (B7—B10)
Uni Eropa menerapkan mandat pencampuran biodiesel yang bervariasi di tiap negara anggotanya, tetapi standar umumnya menggunakan campuran B7 hingga B10.
Secara makro, Uni Eropa mewajibkan porsi energi terbarukan di sektor transportasi mencapai minimal 14,5% hingga 29%—termasuk biofuel dan listrik terbarukan — pada 2030.
Kilas balik regulasi Uni Eropa dimulai dari Biofuels Directive (BD) pada 2003 yang mewajibkan negara-negara anggotanya menetapkan target energi terbarukan di sektor transportasi.
Berbeda dengan negara lain yang berfokus pada komoditas sawit atau kedelai, Uni Eropa lebih condong memanfaatkan minyak lobak (rapeseed) dan minyak goreng bekas (used cooking oil) demi alasan isu deforestasi.
Melalui arahan kebijakan energi terbarukan terbaru (RED III), Uni Eropa tidak mematok satu angka persentase kaku yang seragam untuk semua, melainkan mewajibkan setiap negara anggota mencapai target pengurangan emisi karbon sektor transportasi yang setara dengan porsi bahan bakar terbarukan sekitar 18% hingga 30% pada akhir dekade ini.
Argentina (B7,5)
Sebagai salah satu eksportir minyak kedelai terbesar di dunia, Argentina merintis industri biodiesel domestiknya melalui Undang-Undang No 26.093 yang disahkan pada 2006 untuk melindungi pasar pertanian lokal dari fluktuasi harga global.
Sempat mengalami ketidakpastian regulasi dan penurunan mandat hingga bauran B5 karena krisis ekonomi, pemerintah Argentina akhirnya meluncurkan program ekspansi biofuel nasional yang memperpanjang stabilitas industri ini hingga 2030.
Saat ini, Argentina menetapkan mandat dasar biodiesel sebesar 7,5% (B7,5), namun saat ini pemerintah Argentina sedang melakukan konsultasi intensif untuk menaikkan target tersebut menuju B15 guna menyerap kelebihan pasokan minyak kedelai di provinsi-provinsi pusat produksi seperti Santa Fe dan Córdoba.
(wdh)
































