Ekspor Listrik ke Singapura, RI Didorong Segera Sahkan RUU EBET
Sabrina Mulia Rhamadanty
09 July 2026 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Rencana pemerintah untuk mengekspor listrik hijau ke Singapura dengan kapasitas minimal 3,4 gigawatt (GW) melalui proyek perdagangan listrik lintas batas atau cross-border electricity trade (CBET) dinilai memerlukan landasan hukum yang kokoh.
Dalam kaitan itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menekankan pemerintah dan DPR perlu segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
"Regulasi yang diperlukan adalah UU Energi Baru dan Energi Terbarukan. Sampai sekarang RUU tersebut masih terhenti di DPR sejak periode lalu dan hingga kini belum ada progres signifikan," ujar Bisman saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, regulasi yang kuat dianggap krusial untuk memberikan kepastian investasi sekaligus memastikan bahwa kebutuhan listrik domestik tetap menjadi prioritas utama.
“Dengan catatan, regulasi tersebut juga harus mengatur mekanisme ekspor listrik secara tegas,” kata dia.































