Selain itu, OJK juga memberikan persetujuan atas perubahan status jaringan kantor dari seluruh BPR yang bergabung menjadi jaringan kantor PT BPR Pusaka Dana Hasil Penggabungan.
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma menyampaikan aksi korporasi tersebut merupakan implementasi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan industri BPR melalui konsolidasi kelembagaan.
"Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing bank, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," kata Adi, Rabu (08/07).
Nantinya, PT BPR Pusaka Dana akan memiliki jaringan operasional yang lebih luas dengan kantor yang tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurut Adi, konsolidasi tak hanya persoalan penyelesaian aspek administratif penggabungan, tetapi juga kemampuan bank dalam mengintegrasikan tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat penerapan manajemen risiko, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga kepercayaan nasabah.
"OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pascapenggabungan berjalan secara efektif," tutur Adi.
Langkah penggabungan ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024-2027.
(lav)






























