OJK Soroti Mekanisme Penarikan SAL di Himbara
Mis Fransiska Dewi
08 July 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti persoalan waktu pengambilan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Pasalnya perbankan secara total mengelola dana masyarakat meskipun di dalamnya terdapat dana pemerintah.
Kementerian Keuangan hingga saat ini dilaporkan telah menggelontorkan SAL total sebanyak Rp381 triliun. Adapun sebesar Rp100 triliun digunakan sebagai dana siaga yang kapan saja bisa digunakan pemerintah.
“Mau uang pemerintah, uang masyarakat kan blended. Jadi ini ya, kalau kapan ditarik dan sebagainya kalau jumlah besar itu kan harus ada notifikasi lah istilahnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ditemui usai rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (8/7/2026).
Dian menyebut saat ini perbankan masih dalam masa transisi atau penyesuaian penempatan dana SAL pemerintah tersebut.




























