Slamet mengusulkan jam kerja dokter PPDS dibatasi maksimal 40–50 jam per minggu atau sekitar 8–9 jam per hari.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado menghentikan sementara kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pembelajaran Program Studi Anestesiologi.
Dalam pertimbangannya disebutkan penghentian sementara dilakukan menyusul adanya dugaan perundungan terhadap salah satu peserta PPDS Anestesiologi.
"Bahwa dengan adanya dugaan terjadinya perundungan terhadap salah satu peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi," demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Selain itu, penghentian sementara dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou bersama Fakultas Kedokteran Unsrat untuk melaksanakan investigasi internal secara terpadu guna mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.
Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou dihentikan sementara hingga proses penanganan dugaan perundungan selesai dilakukan.
"Menghentikan untuk sementara waktu kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado sampai penanganan dugaan perundungan selesai," demikian bunyi keputusan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab dan kronologi dugaan perundungan yang diduga dialami dr. Adrian Rantung. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap penyelenggaraan pendidikan PPDS di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
(dec)

































