Logo Bloomberg Technoz

IDI Nilai Kasus Dokter Anak Ratna Bentuk Kriminalisasi Profesi

Dinda Decembria
18 June 2026 16:30

Seorang dokter wanita berkacamata dan sarung tangan pelindung membaca hasil X-Ray paru-paru
Seorang dokter wanita berkacamata dan sarung tangan pelindung membaca hasil X-Ray paru-paru

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan keprihatinan atas tuntutan pidana terhadap dr. Ratna dalam kasus meninggalnya pasien anak Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung. 

Organisasi profesi tersebut menilai perkara yang menjerat dr Ratna merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter dan berpotensi berdampak pada pelayanan kesehatan di Indonesia.


"IDI turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya pasien atas nama Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah. Kami juga prihatin terhadap tuntutan pidana terhadap dr Ratna," kata Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).


Slamet juga mempertanyakan penggunaan saksi ahli oleh jaksa penuntut umum karena dinilai tidak memenuhi kriteria dalam hukum kedokteran.

IDI berpendapat saksi ahli seharusnya memiliki kompetensi, pengalaman kerja, jenis rumah sakit, serta kondisi praktik yang serupa dengan dokter yang diperiksa.