Menkes Respons Permintaan IDI Terkait Kasus Pidana Dokter Ratna
Dinda Decembria
22 June 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan Kementerian Kesehatan tidak dapat mengintervensi Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait kasus yang menjerat dr. Ratna.
Hal tersebut disampaikan Budi merespons kekhawatiran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter.
Budi mengatakan persoalan tersebut telah ditugaskan kepada MDP. Menurut dia, posisi konsil saat ini melapor langsung kepada Presiden sehingga Kementerian Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses yang sedang berjalan.
"Sudah. Kita ditugaskan ke MDP. Karena sekarang kan konsil itu report langsung ke presiden, jadi kita tidak bisa intervensi ke sana. Dan saya udah minta dokter Benny untuk ketemu dengan MDP untuk membicarakan. Kewenangannya ada di MDP," kata Budi di Gedung Kementerian Kesehatan, Senin (22/6).
Meski demikian, Budi meyakini setiap keputusan yang diambil MDP dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari para ahli dan kalangan dokter. Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga tersebut dalam mengambil keputusan.




























