Logo Bloomberg Technoz

Said berdalih setidaknya tuntutan penghapusan pajak JHT tersebut memiliki dasar keadilan yang kuat.

Pertama, kata dia, dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Setelah itu pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.

"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujarnya.

Alasan selanjutnya karena pemerintah telah banyak memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha ketika menghadapi kesulitan ekonomi, seperti tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal.

Ia juga menilai JHT merupakan tabungan sosial yang menjadi perlindungan bagi pekerja saat pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga manfaat tersebut seharusnya tidak menjadi objek pajak.

Terakhir, Said juga mendorong pemerintah meninjau kembali ketentuan batas pengenaan pajak JHT yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak final 0%, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5%.

Menurutnya, batas Rp50 juta tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini karena banyak pekerja dengan masa kerja panjang memiliki saldo JHT di atas angka tersebut.

"Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," tuturnya.

Curhat Sulit Temui Purbaya

Sebelumnya, Said kepada awak media mengaku kesulitan bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas usulan penghapusan pajak JHT. "Sudah dua-tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai penasihat khusus Presiden, tapi enggak direspon," kata Said di Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Jelasnya, kata Said permintaan pertemuan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah dan bukan sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Karena itu, komunikasi awal dilakukan melalui asisten masing-masing, bukan melalui mekanisme permohonan audiensi resmi.

Ia mengatakan setelah diminta mengirimkan surat resmi, pihaknya tetap memenuhi permintaan tersebut. Namun, balasan yang diterima menyebutkan Purbaya sedang berada di luar kota.

"Ini mah menghindar aja lah. Melalui kesempatan ini, Pak Purbaya kita kan sama-sama pemerintah. Udahlah jangan menghindar begitu," ujarnya. 

"Pak Presiden Prabowo kan sedang mengejar pertumbuhan ekonomi 8%. Nanti kalau sudah membaik, mari kita diskusikan lagi tentang pajak tersebut. Kalau orang kaya pajaknya aja dibebaskan, kenapa orang miskin atau orang tidak mampu tidak dibebaskan pajak?" tekannya. 

(ain)

No more pages