Ditjen Pajak Akui Ubah Aturan Pajak JHT Bukan Hal Mudah
Mis Fransiska Dewi
30 June 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengaku mengubah aturan terkait Pajak Penghasilan atas Jaminan Hari Tua (PPh JHT) bukan hal yang mudah, karena dasar hukumnya berasal dari Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perubahan kebijakan tersebut sejatinya masih memerlukan kajian mendalam karena menyangkut aturan yang dasar hukumnya diatur dalam PP.
Kendati demikian, Ditjen Pajak mengaku akan tetap mengevaluasi ketentuan pajak pencairan JHT tersebut, untuk mencari peluang perubahan, termasuk kemungkinan penyesuaian batas saldo yang saat ini mendapat fasilitas pajak 0% sebesar Rp50 juta.
"Terkait penyesuaian pengenaan PPh atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari peraturan pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Selasa (30/6/2026).
Menurut Inge, evaluasi dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari kenaikan ambang batas saldo yang mendapat fasilitas pajak hingga kemungkinan perubahan tarif pajak yang dikenakan pada pencairan JHT.





























