DJP: Pajak JHT Tak Dipungut 5% dari Total Saldo, Begini Skemanya
Mis Fransiska Dewi
30 June 2026 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ditjen Pajak menegaskan anggapan bahwa saldo JHT sebesar Rp100 juta langsung dipotong pajak 5% atau Rp5 juta merupakan informasi yang keliru.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono menjelaskan skema perpajakan atas manfaat JHT telah diatur sejak lama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, tarif pajak final 0% berlaku untuk bagian manfaat JHT hingga Rp50 juta, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenai tarif final 5%.
"Di artikel yang saya baca disebut pekerja kehilangan 5% dari Rp100 juta sehingga langsung dipotong Rp5 juta. Tapi kalau di PP 68/2009 ternyata tidak begitu cara menghitungnya. Kita ada tarifnya, ada progresifnya sampai Rp50 juta 0% dulu, kemudian setelah itu baru kena 5%," ujar Eddy dalam Kelas Pajak yang digelar Ditjen Pajak, Selasa (30/6/2026).
Menurut Edy, apabila seorang pekerja mencairkan JHT sebesar Rp100 juta sekaligus saat memasuki masa pensiun, maka pajak yang dikenakan bukan Rp5 juta, melainkan Rp2,5 juta.






























