Purbaya Respons Soal Kajian Kenaikan Batas Bebas Pajak JHT
Mis Fransiska Dewi
02 July 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Purbaya buka suara soal wacana pengkajian ulang terkait kenaikan batas pembebasan pajak bagi Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pemerintah hanya membebaskan pajak JHT bagi masyarakat dengan gaji di bawah Rp50 juta.
“Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi diassess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).
Purbaya juga membuka peluang untuk membahas kenaikan batas pembebasan pajak, selama kenaikan tersebut juga dibarengi dengan keadilan dalam pemberlakuannya.
“Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, 1 miliar, 2 miliar, ya nggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan membuka peluang mengevaluasi terhadap ketentuan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk kemungkinan penyesuaian batas saldo yang saat ini mendapat fasilitas pajak 0% sebesar Rp50 juta.




























