Logo Bloomberg Technoz

Klaim JHT Didominasi Pemilik Saldo di Bawah Rp50 Juta, Pajak 0%

Mis Fransiska Dewi
30 June 2026 13:40

Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)
Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melaporkan mayoritas klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) mayoritas digunakan oleh pemilik saldo di bawah Rp50 juta atau dikenakan pajak 0% oleh pemerintah. 

Merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengungkapkan, dari total sebanyak 1.723.910 klaim pada periode Januari hingga Mei 2026, klaim yang dibayarkan sudah sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% dengan saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0%. 


“Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh final sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun,” kata Deni dalam siaran pers, Selasa (30/6/2026). 

Adapun klaim peserta dengan saldo JHT di rentang Rp50 juta hingga Rp100 juta sebanyak 2,90%, saldo di atas Rp100 juta sebanyak 1,65%.