Logo Bloomberg Technoz

Rupa-rupa Insentif Pusat Finansial RI: Diskon hingga Bebas Pajak

Redaksi
06 July 2026 14:39

Karyawan menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di tempat penukaran mata uang, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di tempat penukaran mata uang, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI memberikan rentetan fasilitas gratis pajak, diskon pajak, serta fasilitas khusus lain kepada investor asing dalam kebijakan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Hal ini terangkum dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII yang beredar saat Komisi XI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU PPFI dengan sejumlah ahli dan akademisi hari ini, Senin (6/7/2026).

"Dalam rangka kemudahan berusaha, kegiatan usaha diberikan fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya," demikian tercantum dalam draf RUU PFII. 


Fasilitas perpajakan mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Fasilitas PPh, yang menjadi objek PPh yaitu penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.