Dikecualikan dari ketentuan, objek PPh bagi: Pelaku usaha, dan tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII, hanya yang bersumber dari Indonesia.
Fasilitas PPh diberikan dalam bentuk: pengurangan PPh Badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, dan pembebasan pemotongan/pemungutan.
Fasilitas pengurangan PPh Badan
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan 100%. Tak hanya itu, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII juga diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan 100%.
"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha non-sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100%," demikian tercantum dalam draf beleid.
Pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional.
Fasilitas pengurangan PPh Tenaga Ahli
Fasilitas pengurangan PPh sebesar 100% diberikan kepada tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus warga negara asing dan bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII. Fasilitas diberikan sejak tenaga ahli bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan.
Pengecualian Subjek Pajak Dalam Negeri
Fasilitas PPh berupa pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri diberikan kepada warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama jangka waktu pemberian golden visa masih berlaku.
Penghasilan yang berasal dari investasi pada PFII yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Kemudahan PPN dan PPnBM berupa pajak PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM
PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
(lav)




























