Logo Bloomberg Technoz

Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Hari Ini

Dovana Hasiana
30 June 2026 08:30

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun. (Foto: Diolah dari Berbagai SUmber)
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun. (Foto: Diolah dari Berbagai SUmber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim pada hari ini. Sidang terdakwa keempat kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022 tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

"Selasa, 30 Juni 2026, jam 10.00 sampai dengan selesai, agenda pembacaan putusan, ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," sebagaimana dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan 18 tahun penjara. Jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan, Rabu (13/05/2026).

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Nadiem Makarim sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Nadiem dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi. Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.