Komdigi Kembali Tegur Pengelola Whoosh hingga Roti'O, Soal PSE
Merinda Faradianti
28 September 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan pada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, peringatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan PSE.
"Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander dalam keterangannya dikutip Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran.
Sementara itu, dua PSE lainnya, yakni PT Pelita Air Service dan Shopify Inc, telah melakukan komunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran.
































