Daftar Tuduhan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa membeberkan tuduhan praktik lancung yang diduga dilakukan oleh menteri era Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut. Misalnya, jaksa menjelaskan terdapat aliran dana terhadap Nadiem sebesar Rp809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa menuduh Nadiem sebagai yang menyalahgunakan kekuasaan dengan mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Hal ini dinilai telah memperkaya Nadiem sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
"Adapun sumber uang PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagian besar total investasi Google sebesar US$786,99 juta. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5,59 triliun," sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan Nadiem.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riyadi mengatakan dua saksi mengungkapkan niat jahat atau mens rea dari terdakwa Nadiem. Dua saksi yang dimaksud adalah eks Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) Jumeri dan eks Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen Hamid Muhammad.
Menurut jaksa, keterangan saksi Jumeri dan Hamid mengungkap adanya niat jahat (mens rea) yang dilakukan Nadiem sebelum menjabat menjadi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024. Adapun, niat jahat itu terekam dalam dalam pesan di grup Whatsapp yang bernama "Mas Menteri Core Team.
“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar Roy dalam siaran pers, Selasa (20/1/2026).
Dia menilai, pesan tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar. Menurut dia, hal ini menunjukkan Nadiem tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan. Ketidakpercayaan tersebut berujung pada pengarahan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.
Di persidangan, para saksi yang berasal dari pejabat pembuat komitmen juga mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis diketahui telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, berdasarkan kajian teknis dan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
(dov/frg)






























