Logo Bloomberg Technoz

Timbang Untung Rugi Wacana Pelebaran Batas Defisit APBN

Pramesti Regita Cindy
29 September 2026 11:10

Cover Realisasi APBN sampai dengan 28 Februari 2026 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Cover Realisasi APBN sampai dengan 28 Februari 2026 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong pembahasan ulang tentang batas defisit anggaran negara sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Keuangan Negara. 

Usulan tersebut dilakukan seiring dimulainya pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara oleh DPR RI. Hal tersebut memicu pro-kontra di kalangan ekonom, lantaran pelebaran defisit artinya melanggar kriteria Maastrich yang menjadi acuan dalam penegakan disiplin fiskal.

Analis BCA Sekuritas, Ahmad Yaki menilai, memang pelonggaran batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) memberikan ruang ekspansi fiskal bagi pemerintah untuk program prioritas pemerintah seperti MBG, swasembada pangan, energi dan infrastruktur dan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi.


“Namun disisi lain berpotensi memicu risiko tekanan utang karena kebutuhan pembiayaan yang membengkak berpotensi memaksa pemerintah menerbitkan lebih banyak Surat Berharga Negara (SBN) atau pinjaman,” kata Ahmad Yaki kepada Bloomberg Technoz, Selasa (29/9/2026).

Imbasnya, total utang Indonesia akan terdongkrak sehingga menyebabkan beban bunga utang juga bertambah dan stabilitas makroekonomi bisa terganggun karena tekanan nilai tukar dan foreign outflow