“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo. Harganya 5, kemudian kita tambahkan 5 lagi, kita jual 10, enggak laku dong barang. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan. Itu [margin] hanya terhadap servis yang di-provide oleh DSI,” tambahnya.
Adapun, proses ini dinilai penting untuk memberikan jaminan, baik dari segi volume maupun harga kesepakatan, sebelum SDA dikirim ke luar negeri.
"Contoh misalkan untuk memastikan bahwa itu benar [volume dan harga ekspor], tentu ada inspeksi. Jadi harganya itu bukan margin kemudian kita seolah-olah jadi calo, bukan demikian. Setiap layanan yang diberikan [ada biayanya], kalau tidak ada layanannya masa orang diambil marginnya? Tentu tidak begitu," tambahnya.
Dony juga menegaskan fokus utama dari kebijakan pintu satu ini adalah mengoptimalkan volume ekspor komoditas nasional dengan perolehan harga terbaik di pasar internasional, yang pada akhirnya dapat mendongkrak pendapatan negara.
“Jadi kita tentu kita tidak mau melakukan kesalahan yang sama. Toh, tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak-maksimal dengan harga yang baik,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah merilis aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid ini resmi diteken pada 20 Mei 2026.
Peraturan ini dibentuk pemerintah untuk mendukung kinerja PT DSI sebagai BUMN khusus, yang pada tahap pertama akan melakukan ekspor tiga komoditas, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan dan paduan besi (ferro alloy).
Adapun, dalam BAB III Pasal 3 Ayat (4) PP No. 24/2026 tertulis bahwa BUMN ekspor (PT DSI) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.
“BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," PP 24/2026 Pasal 3 Ayat (4).
Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (1) PP No. 24/2026 tertulis, "Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal."
Pasal 3 Ayat (2) PP No. 24/2026 tertulis, “Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor.”
Adapun, Pasal 3 Ayat (3) PP tersebut tertulis bahwa BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Di sisi lain, dalam Pasal 4 Ayat (1) PP No. 24/2026 disebutkan tata kelola ekspor komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
- a. pengendalian ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis;
- b. pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau
- c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu dalam Pasal 4 Ayat (2) PP No. 24/2026 tertulis: Pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit:
- a. investasi;
- b. divestasi; dan
- c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (2) PP No. 24/2026 diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
- a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA strategis nonpangan; atau
- b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk komoditas SDA strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(smr/wdh)






























