Jaksa Buka Potensi Periksa Nanik S Deyang di Korupsi MBG
Dovana Hasiana
24 July 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka potensi untuk memeriksa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Nanik adalah satu-satunya dari daftar pimpinan BGN periode 2025-2026 yang belum menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Tiga rekannya sudah menjadi tersangka dan ditahan yaitu Dadan Hindayana, Inspektur Jenderal (purnawirawan) Sony Sonjaya, dan Letnan Jenderal (kehormatan) Lodewyk Pusung.
"Sementara belum terjadwal," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Jumat (24/07/2026).
"Tapi mungkin ke depan bisa saja kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian."
Nanik sendiri sempat menjadi kepala BGN meski dalam periode yang sangat singkat; kurang dari dua bulan sejak awal Juni lalu. Dia kemudian mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto, Rabu (22/07/2026).































