Logo Bloomberg Technoz

Danantara Pastikan DSI Akan Tarik Biaya Layanan Ekspor SDA

Sabrina Mulia Rhamadanty
08 June 2026 14:45

Karyawan beraktivitas di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan beraktivitas di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menyatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menerapkan biaya layanan guna mendukung skema ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu.

Hal ini diungkap Dony terkait dengan kewenangan PT DSI yang dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran dari proses ekspor SDA tersebut.

Untuk diketahui, kewenangan margin tercantum pada Pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang ditekan pada 20 Mei 2026.

Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo. [...] Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan. Itu [margin] hanya terhadap servis yang di-provide oleh DSI

Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria

“[Hal] yang dimaksudkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan,” ungkap Dony kepada awak media usai konferensi pers di gedung DPR RI, Senin (8/6/2025).

Dony juga memastikan komponen yang ditarik murni merupakan biaya atas jasa atau layanan yang diberikan PT DSI, bukan komisi layaknya perantara dagang.