Polri: Pengendara Motor Lewat Jalan Layang Ditilang Rp500 Ribu
Dovana Hasiana
24 July 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) mengungkap alasan polisi melakukan tilang terhadap pengendara sepeda motor yang melintas pada sejumlah jalan layang non tol (JLNT). Polisi mengklaim, kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan kecelakaan bagi pengendara roda dua.
"Salah satu faktor utama adalah kuatnya angin samping (crosswind) di jalan layang non tol. Posisi jalan yang berada lebih tinggi membuat terpaan angin dari samping jauh lebih kuat dibandingkan jalan di permukaan tanah," tulis Korlantas dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (24/07/2026).
"Kondisi ini dapat mengganggu keseimbangan sepeda motor, terutama saat melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga pengendara berpotensi kehilangan kendali dan terjatuh."
Selain itu, Jalan layang non-tol umumnya dirancang dengan lebar lajur yang terbatas serta tidak memiliki bahu jalan untuk kendaraan berhenti dalam kondisi darurat. Apabila terjadi gangguan seperti motor mogok, kehilangan keseimbangan, atau bersenggolan dengan kendaraan lain, pengendara tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan penyelamatan sehingga dapat meningkatkan risiko kecelakaan beruntun.
Faktor lainnya adalah tanjakan dan turunan yang cukup curam. Ketinggian elevasi pada jalan layang non tol membuat kendaraan roda dua harus menghadapi kondisi jalan yang berbeda dibandingkan jalur biasa. Pada saat melewati turunan, terutama ketika membawa beban berlebih atau menggunakan sepeda motor matik, pengendara berisiko mengalami kesulitan mengendalikan laju kendaraan, terlebih jika harus melakukan pengereman mendadak.
































