Alasan Uni Eropa Berani Denda Google Hampir Rp18 Triliun
News
24 July 2026 15:25

Samuel Stolton–Bloomberg News
Bloomberg, Google didenda total €890 juta atau US$1 miliar (setara Rp17,9 triliun) oleh Uni Eropa karena melanggar Digital Markets Act atau Undang-Undang Pasar Digita dalam keputusan yang telah memicu ketegangan dengan pemerintahan Presiden AS Donald Trump.
Komisi Eropa mengatakan pada hari Kamis bahwa Google telah secara tidak adil mengutamakan layanan pencariannya sendiri dan mencegah pengembang aplikasi mengarahkan konsumen ke penawaran di luar Play Store-nya.
Anak perusahaan Alphabet Inc. ini didenda €460 juta atas dugaan penyalahgunaan layanan pencarian dan €430 juta atas pelanggaran terkait Play Store.
Dalam pernyataan pada Kamis malam, Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer mengkritik langkah tersebut.
































