Andrie Yunus Kritik Oditur Militer Tak Tuntut Pecat Anggota BAIS
Dovana Hasiana
04 June 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, merespons tuntutan ringan yang dilayangkan Oditurat Militer II-07 kepada empat anggota BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras kepada kliennya.
Mereka menyoroti oditur yang hanya mengajukan tuntutan agar empat anggota BAIS TNI tersebut menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Hal ini membuka peluang bagi hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis yang lebih rendah lagi.
Selain itu, TAUD juga menilai janggal oditur tak mengajukan tuntutan berupa pidana tambahan yaitu pemecatan kepada empat pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus tersebut. Hal ini memperkuat posisi Andrie untuk menolak proses peradilan di Pengadilan Militer.
"Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini," tulis TAUD dalam siaran persnya dikutip, Kamis (04/06/2026).
"Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal, melainkan memiliki keterkaitan dengan relasi dan kepentingan yang lebih luas yang ditunjukan melalui adanya tindakan institusi yang terencana yang dilindungi oleh sistem hukum peradilan militer yang rentan terhadap konflik kepentingan."


























