Logo Bloomberg Technoz

Hakim Militer Pecat 2 Anggota BAIS yang Serang Andrie Yunus

Dovana Hasiana
10 June 2026 14:00

4 anggota BAIS TNI yang menyerang Andrie Yunus (Tangkapan layar YouTube KompasTV)
4 anggota BAIS TNI yang menyerang Andrie Yunus (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan hukuman pidana tambahan kepada dua dari empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Dua anggota Denma BAIS tersebut adalah yang berperan sebagai perencana awal dan eksekutor penyerangan.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Majelis hakim memberikan pidana pokok kepada Edi berupa penjara selama tiga tahun, sedangkan Budhi penjara selama dua tahun enam bulan -- dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung.

"Pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto dikutip, Rabu (10/09/2026).


Dalam kasus ini, Edi dan Budhi adalah pihak pertama yang hendak melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus dengan motif balas dendam. Mereka kemudian mendapat dukungan dari perwira yang jabatannya lebih tinggi yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Edi awalnya ingin memukuli Andrie Yunus, namun ide tersebut dicegah Budhi dengan usul menyiram dengan air keras. Edi pun kabarnya mengajukan diri sebagai eksekutor penyiraman.