Logo Bloomberg Technoz

Profil Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN jadi Tersangka Korupsi

Dovana Hasiana
04 June 2026 12:40

Momen Dadan Hindayana Digelandang ke Mobil Tahanan Kejaksaan. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Momen Dadan Hindayana Digelandang ke Mobil Tahanan Kejaksaan. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) 2024-2026 Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Dadan bersama dua mantan wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewiyk Pusung melakukan praktik lancung pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN. Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG atau Dapur MBG.

Kejaksaan pun telah menahan Dadan cs untuk kurun pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Agung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan. Ketiga akan dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.


Siapakah Dadan Hindayana?

Pria kelahiran 10 Juli 1967 tersebut adalah pakar entomologi Institut Pertanian Bogor (IPB). Entomologi adalah cabang ilmu biologi yang mempelajari serangga dan interaksinya dengan manusia, lingkungan, serta organisme lainnya.